Sabtu, 23 Juni 2012

Urgensi dan Relevansi Pengkajian dan Pemasyarakatan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara


H. Muhammad Alfani
(Bahan Perkuliahan Pendidikan Pancasila)

I.    Pendahuluan
Hampir 1,5 dasawarsa reformasi telah dijalani rakyat Indonesia, dengan icon 4 Pilar Reformasi yang meliputi ; Supremasi Hukum, Demokrasi, Perlindungan terhadap HAM, dan Pemberantasan KKN, namun semakin hari wajah bangsa masih terlihat muram. Dan bukannya makin terkikis prilaku korupsi, justeru semakin menggejala dengan modus operandi yang semakin kreatif dan inovatif. Sumber Daya Alam semakin digunakan bukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, namun digunakan dan dimanfaatkan segelintir orang apa yang disebut dengan kaum elite dan pengusaha dan korporasi termasuk pihak asing.

Di bidang penegakan hukum, kita melihat kebobrokan yang sedemikian rupa yang masih banyak belum berpihak pada rasa keadilan yang paling mendasar. Hukum yang dicitakan berlaku sama (equal) terhadap semua warga negara dan termasuk pejabat negara sebagai esensi paham negara hukum (rule of law) sebagaimana diamanatkan konstitusi terlihat telah diterapkan secara diskriminatif, tebang pilih.
Bangsa Indonesia yang memiliki Negeri, terdiri dari tebaran pulau dan kepulauan (Archipelago) dari Sabang sampai Merauke, dari Natuna sampai ke Timor yang berjumlah sekitar 17.000 pulau dan sedikitnya 500 suku, ribuan bahasa daerah yang mendukung bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, terdapat 6 Agama resmi dan berbagai aliran kepercayaan terhadap Tuhan Y.M.E., serta jumlah penduduk mencapai 237,6 juta jiwa.
Mengelola sebuah bangsa yang plural memang penuh tantangan. Karena berhadapan dengan berbagai problematika baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dari dalam negeri kita dihadapkan pada tantangan berbagai problematika sosial seperti: persoalan kemiskinan dan pengangguran. Tahun 2010, Biro Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka kemiskinan di Indonesia sebesar 13,3 persen atau 31 juta orang yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Jumlah penduduk miskin Indonesia ternyata lebih banyak dari jumlah penduduk Malaysia yang berjumlah sekitar 28,9 juta orang. Begitu juga dengan jumlah pengangguran sebanyak 8,32 juta jiwa atau 7,14 persen. Masalah sosial ini semakin kompleks kalau ditambahkan lagi dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti: gelandangan, pengemis, PSK, orang dengan kecacatan, orang dengan HIV/AIDS, orang akibat Narkoba, komunitas adat terpencil, anak jalanan, pekerja anak, jompo telantar dan lain-lain.
Masalah lain yang seringkali terjadi adalah masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran hukum, kriminal dan tindakan teror yang membuat masyarakat tidak nyaman. Padahal jaminan kemananan mutlak diperlukan untuk memperkuat roda perekonomian nasional.
Perekonomian akan stagnan tatkala terjadi gangguan keamanan. Kita berharap dengan kewenangan yang telah diberikan negara, kepada aparat keamanan bisa mencegah terjadinya berbagai gangguan keamanan, sehingga masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan lancar. Kompleksnya masalah sosial tentu saja akan menghambat kemajuan bangsa.
Berbagai program pembangunan pun akan terganggu ketika masalah sosial dan keamanan tidak bisa diredam atau diatasi. Oleh karena itu, berbagai upaya pemecahan perlu dicarikan solusinya. Salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan ini adalah dengan mensosialisasikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, yang saat ini lebih populer disebut empat pilar kebangsaan, yakni meliputi ; Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Dengan adanya sosialisasi yang efektif, maka diharapkan akan terbentuk karakter bangsa sebagaimana dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945. Selanjutnya dalam kerangka sosialisasi yang efektif, sangatlah urgen dan relevan diperlukan suatu pengkajian dan pemasyarakatan empat pilar dimaksud, guna dapat mengenal, memahami, dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan tersebut.
II.  Permasalahan
Berbagai fenomena di atas sebenarnyalah sebagian kecil dari kompleksnya permasalahan bangsa di tengah arus globalisasi dunia. Menjadi menarik untuk direnungkan kembali adalah bagaimana seharusnya empat pilar kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dapat benar-benar fungsional dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara?
Seberapa jauh Urgensi dan Relevansi Pembentukan Badan Pengkajian dan Pemasyarakatan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara ?.
Faktor Penyebab permasalahan di atas, antara lain
1).  Masih lemahnya kesadaran dan pemahaman Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara tersebut, sehingga masih terdapat masyarakat yang kurang memiliki prinsip yang kokoh dan seringkali mudah terprovokasi.
2).  Masih terdapatnya kalangan Pemerintah yang kurang mengamalkan keempat Pilar tersebut.
3).  Keempat Pilar tersebut dinilai masih sebatas retorika, misalnya ; demokrasi kita masih mengutamakan voting daripada menggunakan Sila Keempat Pancasila; Bhineka Tunggal Ika, nampaknya mulai bergeser ke arah kepentingan politik daripada kepentingan Bangsa dan Negara.
III. Pembahasan
1.      Kebangsaan Indonesia
Sejarah kebangsaan Indonesia dimulai dari berdirinya Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908, di mana tujuan yang hendak dicapai ialah Indonesia Merdeka. Tahapan berikutnya ialah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 menyatakan bahwa :
            I.    Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu, Tanah Indonesia.
            II.  Kami Putra dan Putri Indonesia Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia.
            III. Kami Putra dan Putri Indonesia Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
Pada 28 oktober 1928 ini pula lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan menandakan kelahiran pergerakan nasionalisme seluruh Nusantara untuk Indonesia Merdeka. Jelas dan tegas pemuda Indonesia sepakat bertumpah darah satu tanah Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia.
Sejarah kebangsaan ini berlanjut dengan dideklarasikannya dasar negara Indonesia yaitu Pancasila pada 1 Juni 1945 dan rumusannya seperti yang termuat pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan pada akhirnya lahir sebuah negara kebangsaan yang bernama Indonesia dengan adanya Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sebagai tuntutan sebagai sebuah Negara bukan sekedar bangsa, maka disusunlah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang dalam pembukaan alinea III dan alinea IV jelas menyebutkan, Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Di sini jelas bahwa tanggung jawab negara meliputi ; tanggung jawab terhadap dalam negeri yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan, tanggung jawab terhadap bangsa-bangsa di dunia internasional yakni ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Impilikasinya, kalau negara kita ingin berperan aktif di dunia internasional, maka tata kelola dalam negeri harus semakin baik. Karena bagaimana mungkin dalam kondisi yang kurang kondusif kita akan berperan optimal dalam dunia internasional.
2.      Empat Pilar Kebangsaan
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia terdapat Empat Pilar, dan yang lebih populer dikenal dengan sebutan Empat Pilar Kebangsaan. Empat Pilar tersebut merupakan sumber motivasi dan inspirasi yang telah teruji kebenarannya dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia yakni ;
            1).  Pancasila seperti yang termuat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan Dasar Negara RI, juga merupakan Falsafah Kehidupan Bangsa Indonesia dan merupakan Kepribadian Bangsa Indonesia.
            2).  UUD 1945 yang merupakan menjabaran dari Pancasila sebagai Konstitusi (Hukum Dasar) Tertulis bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang hanya boleh dirobah oleh para pendiri Bangsa Indonesia yakni Pembukaan UUD 1945. (saat ini para pendiri Bangsa Indonesia semuanya telah tiada / wafat).
            3).  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan amanat dari para pendiri Bangsa Indonesia yang termaktub dalam batang Tubuh UUD 1945 tentang bentuk negara yang menyatakan Negara Kesatuan yang berbentuk Republik Indonesia disingkat NKRI.
            4).  Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti walaupun kita berbeda-beda, namun tetap satu Indonesia, sebagai perwujudan sila Persatuan Indonesia dari Pancasila.
      3.   Kritikan Terhadap Empat Pilar Kebangsaan  
Walaupun terdapat Kritikan terhadap Empat Pilar Kebangsaan, namun sifatnya membangun dan setuju terhadap makna pentingnya bagi keberlangsungan Negara Republik Indonesia ke depan.
Amien Rais, menyatakan bahwa di samping empat pilar di atas, perlu dipertimbangkan tiga pilar lainnya yaitu ; Bahasa Indonesia, Bendera Merah Putih, dan Lagu Kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya.
Ali Syarif, menyatakan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara, perlu dipertimbangkan diposisikan sebagai dasar atau pondasi dari pilar-pilar lainnya dari pilar kebangsaan yang ada.
Rahadi Zakaria, menyatakan bahwa masih lemahnya kesadaran dan pemahaman terhadap Empat Pilar Kebangsaan, sehingga perlu disosialisasikan secara fungsional dalam suatu wadah kelembagaan.
PRA Arief Natadiningrat, Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan tersebut, dinilainya masih sebatas retorika, belum optimal kearah implementasi.
Yenny Zanuba Wahid, menilai Pemerintah kurang mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan. Menurutnya, karakter yang ada pada pemegang kebijakan negara ini telah dikalahkan warga perdesaan, yang hingga saat ini tetap mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
      4.   Merenungi Negara yang Telah Hilang
                        Sekurang-kurangnya terdapat tiga negara besar yang telah hilang dari peta bumi, yakni ; Negara Saba, Negara Majapahit, dan Negara Uni Sovyet.
            1).  Negara Saba, sebagai negara besar yang pernah dipimpin Ratu Siti Bulkis, Isteri Raja Sulaiman a.s., bin Daud a.s., karena rakyat dan pejabatnya tidak bersyukur atas kesejahteraan bangsanya dan lemahnya persatuan dan kesatuan sesamanya, maka saat ini tidak ada lagi dalam peta bumi, walaupun dulunya telah diturunkan sebanyak 13 Nabi (Rasul).
            2).  Negara Majapahit, sebagai negara besar yang luasnya melebihi kepulauan Nusantara juga tidak ada lagi dalam peta bumi, yang hal ini disebabkan selalu menonjolkan keunggulan masing-masing pihak tanpa mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara dengan kata lain rasa persatuan dan kesatuan sangat lemah.
            3).  Negara Uni Sovyet, sebagai negara besar yang dianggap sebagai negara adidaya, juga tidak ada lagi dalam peta bumi. Pada waktu negara dipimpin Presiden Gorbachev dengan program Glasnost (Keterbukaan) dan Perestroika (restrukturisasi / pembaharuan) ekonomi. Karena ketidak-siapan penerusnya menggunakan doktrin bangsanya menjadi doktrin liberal di bawah kepemimpinan Presiden Boris Yeltsin, maka negara Uni Sovyet bubar menjadi negara serikat yang terdiri dari negara-negara Rusia, Ukraina, Kazachstan, uzbeckistan, checnya, dll.
5.      merenungi Negara yang Pernah Terjajah
                        Dari sekian banyak negara yang pernah terjajah, kita kemukakan tiga negara antara lain ; China, India, dan Indonesia.
            1).  Negara China di masa lampau pada saat masih berpenduduk sedikitnya 400 juta jiwa dapat dijajah oleh bangsa Inggris yang pada waktu itu berpenduduk sekitar 15 juta jiwa. Hal ini disebabkan lemahnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa akibat rakyatnya pada waktu itu sebagian besar mengkonsumsi candu yang dipasarkan oleh bangsa Inggris.
            2).  Negara India pernah dijajah bangsa Inggris karena lemahnya persatuan dan kesatuan bangsanya, dengan politik pecah belah yang bermula di India bagian utara sebagian besar beragama islam, dengan diangkatnya Mirza Gulam Ahmad sebagai Nabi baru ummat Islam dan pengikutnya cukup banyak. Dengan demikian ummat islam yang ada semula, menyatakan Mirza Gulam Ahmad adalah Nabi palsu, sehingga persatuan dan kesatuan bangsa menjadi lemah dan sampai terjadi perang saudara yang ditunggangi oleh bangsa Inggris, dan akhirnya bangsa India secara keseluruhan telah dijajah di bawah kendali Kerajaan Inggris.
            3).  Negara-negara di Nusantara seperti ; Kerajaan-Kerajaan di Pulau Jawa, Kerajaan-Kerajaan di Pulau Kalimantan, Kerajaan-Kerajaan di Pulau Sumatera, Kerajaan-Kerajaan di Pulau Sulawesi, Kerajaan-Kerajaan di Kepulauan Maluku, dan Kerajaan-Kerajaan di Pulau Papua, yang secara keseluruhan penduduknya tidak kurang mencapai 75 juta jiwa, yang kesemuanya itu dapat ditaklukan oleh Bangsa Belanda yang hanya dengan tentara berjumlah sangat kecil yakni sekitar 10.000 tentara /serdadu, yang Gubernur Jenderal Tentara Belanda di Kepulauan Nusantara waktu itu menggunakan politik pecah belah (devide et empire). Terbukti setelah berdirinya budi Utomo gerakan persatuan bangsa tahun 1908, dan lahirnya sumpah pemuda tahun 1928 yang menyuarakan gerakan persatuan dan kesatuan yang hasilnya tahun 1945 bangsa Indonesia telah lahir dengan mendirikan Negara Republik Indonesia sebagai negara merdeka, dengan semangat persatuan dan kesatuan bangsa dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
      6.   Era Orde Reformasi
                        Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945 telah ada beberapa Orde Kenegaraan, yakni ;
            1).  Periode 17 Agustus 1945 – 11 Maret 1966 merupakan fase Orde Lama dipimpin Presiden RI Soekarno.
            2).  Periode 11 Maret 1966 – 21 Mei 1997 merupakan fase Orde Baru dipimpin Presiden RI Suharto.
            3).  Periode 21 Mei 1997 – sekarang dan seterusnya merupakan fase Orde Reformasi.
                        Perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan Cita-cita bangsa yang termuat dalam alinea II Pembukaan UUD 1945, dan untuk mewujudkan Tujuan Nasional yang termuat dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan pada masing-masing fase Orde ialah berbeda-beda.
                        Fase Orde Reformasi dipimpin oleh Presiden RI Baharudin Jusuf Habibi, mulai tahun 1997 sampai dengan April 2000, kemudian dilanjutkan oleh kepemimpinan Presiden RI Abdurrahman Wahid mulai tahun 2000 sampai dengan  April 2003, setelah itu dilanjutkan pula oleh kepemimpinan Presiden RI Megawati Soekarno Putri mulai tahun 2003 sampai dengan Oktober 2005, dan sejak saat tahun 2005 kepemimpinan nasional dipimpin oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono.
                        Pembangunan di masa orde reformasi (ORRE), terlaksana kurang optimal, karena Pemerintah dan masyarakat merasa eforia terhadap tumbangnya rezim Orba, sehingga pelaksanaan Demokrasi secara berlebihan, mengakibatkan supremasi hukum tidak berjalan secara maksimal, masih belum optimalnya perlindungan terhadap HAM, dan belum tuntasnya pemberantasan KKN.
                        Di samping hal di atas, bangsa Indonesia banyak menderita dan tantangan karena bencana alam, seperti; Muntaber, Busung Lapar, Anthrax, Flu Burung, Malaria, Demam Berdarah, Kekeringan, Air Asin, Kebakaran, Banjir, Angin puyuh, Tsunami, Gempa Tektonik, Gunung Meletus, dan lain-lainnya.
                        Tantangan lainnya, masih tingginya tingkat pengangguran (7,14% dari jumlah penduduk) dan tingginya tingkat kemiskinan (13,3% dari jumlah penduduk), Masalah sosial ini semakin kompleks kalau ditambahkan lagi dengan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti: gelandangan, pengemis, PSK, orang dengan kecacatan, orang dengan HIV/AIDS, orang akibat Narkoba, komunitas adat terpencil, anak jalanan, pekerja anak, jompo telantar dan lain-lain.
                  Masalah lain yang seringkali terjadi adalah masih banyaknya kasus-kasus pelanggaran hukum, kriminal dan tindakan teror yang membuat masyarakat tidak nyaman. Padahal jaminan keamanan mutlak diperlukan untuk memperkuat roda perekonomian nasional.
                  Sebagian Pemuda dan Mahasiswa Indonesia secara Bebas mengaplikasikan UU No.9/1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum berupa unjuk rasa (demonstrasi) yang tidak mematuhi rambu-rambu dari Undang-Undang dimaksud, sehingga seringkali menimbulkan arogansi oleh oknum demonstran dan oknum aparat keamanan yang menimbulkan tindak kekerasan yang tidak sesuai dengan norma pancasila. 
                  Masih terdapatnya arogansi oknum kepala Daerah menerapkan Undang-Undang mengenai pelaksanaan otonomi daerah yaitu UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dengan maksud ;
      1).  Konsep desentralisasi lebih mengemuka dibandingkan dengan konsep dekonsentrasi,
      2).  Pertanggung-jawaban lebih bersifat horizontal daripada vertikal,
      3).  Pengaturan yang lebih jelas mengenai alokasi dana dari pusat ke daerah,
      4).  Kewenangan pengelolaan keuangan diberikan secara utuh kepada daerah.
                  Berdasarkan kepada kedua UU tersebut, dimulailah pelaksanaan desentralisasi secara nyata di Indonesia, yang dimulai pada Januari 2001.
                  Sehubungan dengan maksud pada point 1), yakni adanya dominasi desentralisasi oleh daerah, maka seringkali menimbulkan konflik / sengketa tapal batas dari perbatasan masing-masing daerah / wilayah. Misalnya ; antara Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Banjar di Provinsi Kalimantan Selatan. Perebutan Pulau Lari-Larian / Lerek-Lerekan antara Provinsi Kalimantan Selatan dengan Provinsi Sulawesi Barat. Dan masih terdapatnya konflik antar suku (etnis), khususnya di Pulau Kalimantan antara Suku Dayak dengan Suku Madura, antara Suku Dayak dengan Suku Bugis.
                  Masih terdapatnya oknum pejabat pemerintah yang belum optimal menerapkan deregulasi dan debirokratisasi, serta penerapan regulasi tentang good governance dan clean governance, baik oknum pemerintah pusat dan oknum pemerintah daerah yang dapat kita ketahui melalui media massa nasional. Yang kesemuanya itu rawan terjadinya konflik dan disintegrasi bangsa yang tidak sesuai dengan falsafah negara Pancasila, terutama Sila Persatuan Indonesia.
      7.   Revitalisasi Empat Pilar Kebangsaan
                        Pluralisme dan utamanya multikulturalisme  mensyaratkan adanya keterlibatan  atau peran serta antar pihak dalam sebuah komunitas besar bernama bangsa. Multikulturalisme  mensyaratkan  persemaian dalam ruang  publik di mana masing-masing saling memberdayakan,  tidak sekedar toleransi, tetapi mempersyaratkan usaha untuk saling memahami antara yang satu dengan yang lain. Dalam  masyarakat multikultur haruslah terjadi komitmen antara masyarakat  budaya yang satu terhadap masyarakat budaya lain dengan segala karakteristiknya. Kaitannya dengan multikulturalisme, empat pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesataun Republik Indonesia, maka keempat-empatnya memberikan pemahaman bersama bahwa multikuluralisme adalah sebuah tantangan di dalam hidup bangsa Indonesia.  Namun perbedaan entitas di dalam bangsa Indonesia harus di pahami  secara positif bahwa perbedaan dalam hal suku, agama, ras (etnis), bahasa, adat, dan lain-lain harus diarahkan sebagai sebuah sinergi yang saling memiliki  ketergantungan, saling membutuhkan dan justru menjadi  daya tarik kearah kerja sama, kearah resultante yang lebih harmonis sebagai sebuah bangsa yang beradab.
                        Melani Suharli menyatakan bahwa Politik Indonesia - Mulai lunturnya nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tak terlepas dari pengaruh globalisasi yang tidak hanya menimbulkan disorientasi dan dislokasi sosial, tetapi juga menyebabkan memudarnya identitas nasional dan jatidiri bangsa yang terkandung dalam Pancasila. Perlu upaya revitalisasi nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan yakni, Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
                        Kondisi seperti ini, tentunya sangat memprihatinkan kita sebagai anak bangsa. Oleh karena itu, para pimpinan anak bangsa berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai jatidiri bangsa kita yang termaktub di dalam empat pilar kebangsaan tersebut.
                        Sebagaimana kita ketahui bersama, nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa dan bernegara di bumi pertiwi yang terkandung di dalam 4 pilar, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika, kini terlihat dan terasa sekali mulai luntur dari prikehidupan segenap komponen bangsa. Buktinya, praktik korupsi semakin merajalela dan konflik horizontal terjadi di mana-mana. Semakin hari, sudah terlihat terdapat kehidupan yang tidak rukun, damai dan berkeadilan yang selama ini menjadi ciri khas kehidupan masyarakat Indonesia yang memiliki dasar negara Pancasila.
                        Saat ini, kondisi bangsa kita sudah sangat mengkhawatirkan. Dapat kita lihat bahwa, hampir semua persoalan yang melanda bangsa ini lebih disebabkan lantaran kita sudah tidak lagi memahami dan mengamalkan nilai-nilai dan aturan yang termaktub di keempat pilar tersebut. Mulai dari maraknya praktik korupsi , tawuran di kalangan pelajar dan mahasiswa, sampai bentrok horizontal di tengah masyarakat.
                        Berdasarkan keadaan di atas, Empat Pilar Kebangsaan tersebut, sesungguhnya bukan hanya untuk dimasyarakatkan saja atau cuma untuk diucapkan semata atau hanya menjadi bahan untuk didiskusikan saja. Lebih dari itu, empat pilar itu harus menjadi jiwa yang nilai-nilai luhurnya dapat diimplementasikan menjadi budaya yang senantiasa dihayati diamalkan dan dilestarikan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh anak bangsa Indonesia. Dalam upaya membudayakan nilai-nilai empat pilar pada masyarakat luas, tentu harus didahului dari diri kita masing-masing agar menjadi teladan sekaligus mitra bagi masyarakat dengan mengenal, memahami serta mengamalkan nilai-nilai empat pilar secara utuh dan konsisten.
      8.   Urgensi dan Relevansi Badan Pengkajian dan Pemasyarakatan Empat Pilar Kebangsaan
                        Menurut Tim Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan (Kehidupan Berbangsa dan Bernegara) MPR RI menyatakan ;
                        Negara Indonesia yang besar dan majemuk adalah realitas yang harus diterima dan disyukuri sebagai anugerah dari Tuhan Y.M.E, Indonesia memiliki kekayaan materiil dan immaterial yang tidak ternilai harganya. Kekayaan yang berwujud kondisi geografis yang strategis, sumber-sumber daya yang potensial, pluralitas kebudayaan yang harmonis serta kekuatan semangat dan jiwa yang mampu merangkum ke-Indonesia-an dalam satu wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
                        Atas dasar semangat dan jiwa ke-Indonesia-an tersebut, para pendiri bangsa dengan keteguhan hati, yang disertai dengan cita-cita mulia untuk mewujudkan Indonesia masa depan, menggali dan menanamkan nilai-nilai luhur budaya bangsa sebagai karakter bangsa Indonesia ke dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia.
                        Karakter bangsa yang terangkum dalam Pancasila menjadi sangat penting untuk terus dihayati, diamalkan, dan dikembangkan dalam kerangka menjaga dan mempertahankan identitas kebangsaan di tengah dinamisnya perubahan dan perkembangan jaman saat ini. Karakter bangsa akan terus menjadi pemandu arah Pembangunan Indonesia di masa kini maupun masa yang akan datang.
                        Selama perjalanan bangsa Indonesia, sejarah menunjukkan bahwa nilai-nilai karakter bangsa sejatinya telah direduksi oleh kepentingan rezim pemerintahan tertentu. Esensi karakter bangsa yang idealnya menjadi pusaka bangsa dalam mencapai tujuan nasional dan cita-cita bangsa, kerap disalah-gunakan untuk mencapai tujuan politik rezim maupun kepentingan tertentu, menindas lawan-lawan politik, melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta melanggengkan kekuasaan.
                        Era reformasi yang bergulir sejak tahun 1997 tidak hanya melengserkan kepemimpinan Orde Baru, juga telah merubah struktur, tatanan, sistem pola-pola kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pembangunan karakter bangsa melalui pelaksanaan P4 dihilangkan dengan ditetapkannya TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), yang berdampak pada pembubaran institusi BP7 sebagai institusi yang memiliki kompetensi dalam pembentukan karakter bangsa.
                        Dengan dibubarkannya BP7, maka tidak ada lagi lembaga yang secara fungsional melakukan pemasyarakatan nilai-nilai luhur Pancasila, dan dalam implementasinya nilai-nilai luhur Pancasila menjadi semakin kurang dipahami, apalagi diamalkan sebagai landasan ideal dalam pembangunan nasional. Nilai-nilai luhur Pancasila semakin tergerus oleh semangat individualisme dan liberalisme karena pengaruh negatif globalisasi yang mengikis rasa nasionalisme, dan persatuan serta kesatuan bangsa.
                        Dalam kerangka itu, maka MPR beserta segenap komponen bangsa lainnya terus menggelorakan kembali nilai-nilai luhur bangsa yang melalui pemasyarakatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD NRI, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika) kepada seluruh komponen bangsa sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 ayat (1) huruf e, UU No.27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
                        Mengingat Urgensi dan luasnya cakupan pembangunan karakter bangsa, maka MPR RI memiliki pandangan bahwa upaya-upaya pembangunan karakter bangsa perlu dilakukan secara lebih terstruktur, sistematis, dan masif. Agar pemahaman serta pengalaman nilai – nilai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat dan menjadi landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia dalam wadah NKRI.
                        Internalisasi karakter bangsa secara terstruktur, sistematis dan masif keberbagai lapisan masyarakat di seluruh pelosok tanah air akan berjalan efektif apabila dilakukan oleh perangkat institusi yang secara fungsional mampu dan mempunyai kewenangan untuk melakukan tugas pemasyarakatan tersebut, mengingat tidak ada lagi satu pun badan/institusi yang saat ini secara khusus melakukan pemasyarakatan empat pilar kehidupan berbangsa dan benegara setelah BP7 dibubarkan.
                        Terkait dengan hal tersebut, melalui seminar nasional ini diharapkan dapat memperoleh masukan, saran serta rekomendasi berbagai hal terkait dengan badan pengkajian dan pemasyarkatan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain diperlukan atau tidaknya sebuah badan / institusi tersebut. Apabila tidak diperlukan, maka apakah media yang relevan untuk melakukan fungsi tersebut agar internalisasi nilai-nilai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dilakukan secara masif. Namun apabila diperlukan adanya badan tersebut, perlu dilakukan pengkajian secara komperhensif mengenai berbagai aspek kelembagaan, tugas dan fungsi, kewenangan, metode, dan materi permasyarakatan, serta aspek-aspek lainnya agar badan tersebut dapat efektif dan efisien
      9.   Pengkajian dan Pemasyarakatan Empat Pilar Kebangsaan
                        Berdasarkan uraian-uraian di atas, kita ketahui bahwa sudah cukup mengkhawatirkan keadaan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang cukup fatal dapat menyebabkan disintegrasi bangsa dan memungkinkan seperti ; negara-negara Saba, Majapahit, dan Uni Sovyet yang hilang dari peta bumi jika tidak sesegeranya diantisipasi dan diatasi. Oleh karena itu, dalam rangka memperkuat karakter bangsa diperlukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada segenap elemen bangsa baik pada aparat pemerintahan, partai politik, organisasi kemasyarakatan maupun para pelajar, guna menanamkan jiwa dan semangat nasionalisme serta patriotisme.
                        Pimpinan dan segenap komponen bangsa Indonesia hendaknya lebih waspada, mengingat kondisi saat ini kita melakukan program transfaransi (keterbukaan) dan reformasi yang memiliki kemiripan program di akhir kebangsaan Uni Sovyet dengan program glasnost (keterbukaan) dan perestroika (restrukturisasi atau reformasi ekonomi) yang menyebabkan negara Uni Sovyet bubar menjadi negara-negara serikat. 
                        Kewaspadaan bangsa Indonesia tersebut hendaknya diimplementasikan dengan melakukan pengkajian dan pemasyarakatan (pengamalan) Empat Pilar Kebangsaan atau Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kepada segenap komponen masyarakat, bangsa dan negara secara fungsional oleh suatu badan atau lembaga.
                        Sebagai pembanding di era Orde Baru pernah the declaration of independen seperti ; P4. San Min Chui konsepnya Dr. Sun Yat Sen yang menjadi milik China, yang wajib dihafalkan oleh seluruh penduduk China? Atau Tri Konsepnya Perancis. Liberte, egalite, fraternite, jadi mata pelajaran wajib di Sekolah-Sekolah.
                        Selanjutnya proses sosialisasi empat pilar kebangsaan ini bisa diintegrasikan dengan berbagai even yang telah berjalan sehingga bisa lebih efektif dan tepat sasaran. Khusus sosialisasi terhadap para pelajar dan mahasiswa serta pemuda yang merupakan generasi harapan bangsa, maka sosialisasi empat pilar kebangsaan bisa diintergrasikan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada seperti: Pendidikan Kewarganegaraan dan Pendidikan Agama.
                        Dengan demikian, bangsa ini akan mengenal, memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung di dalam empat pilar kebangsaan tersebut, antara lain: nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa (tauhid), demokrasi (musyawarah), Hak Asasi Manusia, Pluraritas Persatuan dan Kesatuan, dalam semangat kekeluargaan dan kebersamaan yang harmonis serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Karena nilai-nilai tersebut juga akan menjadi landasan idiil kehidupan bersama
IV. Penutup
                  Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tergantung pada kita semua komponen bangsa, apakah tetap teguh dan setia kepada empat pilar kebangsaan yang sudah diciptakan oleh para pendiri bangsa Indonesia, yakni ;
      1).  Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Pancasila sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia,
      2).  Undang-Undang Dasar 1945 yang pembukaannya merupakan pokok kaidah negara yang fundamentil.
      3).  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Tanah Air Bangsa Indonesia.
      4).  Bhinneka Tunggal Ika, menyadari bahwa bangsa Indonesia memiliki multi kultur dan plural, namun tetap satu Indonesia, sebagai pengamalan Sila Persatuan Indonesia pada Pancasila.
                  Dengan dukungan penuh segenap komponen bangsa terhadap pengkajian dan pemasyarakatan Empat Pilar Kebangsaan dan tetap teguh serta setia kepada empat pilar kebangsaan tersebut, maka insya Allah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap eksis sampai akhir zaman. Aamiin ya Robbal’alamien.
V.  Rekomendasi
      1.   Untuk Pengkajian dan Pemasyarakatan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara (Empat Pilar Kebangsaan), sangatlah urgen dan relevan dilaksanakan oleh lembaga secara fungsional.
            Lembaga dimaksud dapat menambah fungsi baru dari Lemhanas, atau membentuk lembaga baru secara fungsional berada di bawah Presiden dengan dukungan DPR RI, DPD RI, dan MPR RI.
      2.   Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan di Sekolah-sekolah dan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi, hendaknya dikembalikan ke nama semula, yakni ; Pendidikan Moral Pancasila.
VI. Referensi
Adhariani, 02/04/2012, DPD RI Sosialisasikan 4 PILAR Berbangsa, Tapin
         http://www.tapinkab.go.id/content/dpd-ri-sosialisasikan-4-pilar-berbangsa
Ali Syarief, 2011, Hari Gini Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan,
         http://muda.kompasiana.com/2011/11/28/hari-gini-sosialisasi-4-pilar-kebangsaan/
Amien Rais, 2012, Inilah Pilar Kebangsaan Versi Amien Rais
         http://news.detik.com/read/2012/04/09/001040/1887358/10/inilah-7-
         pilar-kebangsaan-versi-amien-rais
Herlini Amran, 11 Juli 2011, Revitalisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Komisi VIII Fraksi PKS Dapil Kepri
Majelis Rektor PTN dan Kopertis, 4 Mei 2011, Deklarasi Untuk Mengawal Perwujudan Empat Pilar Kebangsaan, Jakarta
Manunggal K. Wardaya, 2010, Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Acuan Pembangunan Hukum Nasional, Makalah, Sarasehan di Rawalo Kabupaten Banyumas, 20 Desember 2010.
Melani Suharli, 2011, Mendesak, revitalisasi 4 Pilar Kebangsaan
         Suharli:%20Mendesak,%20Revitalisasi%204%20Pilar%20Kebangsaan
Muhammad Alfani, 2012, Pendidikan Pancasila, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjary, Banjarmasin
Panitia, 2012, Kerangka Acuan Seminar Nasional, Urgensi dan Relevansi pembentukan Badan Pengkajian dan Pemasyarakatan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, MPR RI, Jakarta.
Pikiran Rakyat, 23/03/2012, Empat Pilar Kebangsaan Dinilai Hanya Retorika,
         Bandung, http://www.pikiran-rakyat.com/
Rahadi, 2011, Pemahaman Empat Pilar Kebangsaan Lemah, Karawang
         http://buserkriminal.com/?p=2382
Sudharto,2011, Multikulturalisme Dalam Perspektif Empat Pilar Kebangsaan
         http://e-jurnal.ikippgrismg.ac.id/index.php/civis/article/view/14
Suryokoco Suryoputro, 4 Pilar Kebangsaan, Gagasan Lupa Sejarah dan Pembodohan
         http://politik.kompasiana.com/2012/04/06/4-pilar-kebangsaan-gagasan-lupa-sejarah-dan-pembodohan%E2%80%A6/
Yenny Zanuba Wahid, Pemerintah Kurang Mengamalkan 4 Pilar Kebangsaan
         http://www.youtube.com/watch?v=a7-fDasStyU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar, tulis nama anda setelah anda mengomentari