oleh : H. MUHAMMAD ALFANI
Pemberdayaan ummat Islam melalui kegiatan produktif berupa penciptaan lapangan kerja dan lapangan berusaha cukup menjanjikan, jika sekiranya faktor kepercayaan ummat dapat diraih. Hal ini dapat kita hitung seberapa besar potensi ummat untuk menciptakaan persediaan dana melalui konsep Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS). Dari situs resmi BPS Kalsel, http://kalsel.bps.go.id, diakses 9 Juli 2010 penduduk Kota Banjarmasin yang beragama islam tahun 2008 sebanyak 685.034 jiwa. Dan saat ini tidak kurang dari 200.000 jiwa yang telah bekerja beragama Islam. Dari 200.000 jiwa. Jika sekiranya setiap jiwa memberikan infaq (sumbangan sukarela) sebesar Rp 1.000,00 per bulan. Berarti jika dapat dikumpulkan akan tersedia dana sebesar Rp 200.000.000,00 sebulan atau Rp 2,4 Milyard setahun. Bayangkan jika penduduk kalsel menurut BPS kalsel yang beragama islam tahun 2008 sebanyak 3.549.841 jiwa. Apalagi jika penduduk Indonesia yang beragama islam saat ini kami berkeyakinan lebih dari 200 juta jiwa, tentunya potensi dana yang tersedia trilunan rupiah setiap tahun bertambah. Belum lagi dana yang bersumber dari Zakat mal sebesar 2,5% dari Harta, Zakat Fitrah dan Shadaqah, serta wakaf jika dapat terkumpul, sangat luar biasa potensi dana ummat.
Sumber dana dari masyarakat ini akan mampu memberikan andil yang besar bagi perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) sebagai katup pengaman penyediaan lapangan kerja dan lapangan berusaha.
Saat ini pola penyaluran dana tersebut dilakukan secara langsung kepada kaum dhuafa terutama pada bulan Rajab, bulan Sya’ban, bulan Ramadhan, bulan Syawal, dan bulan Zulhijah, dan sedikit sekali melalui lembaga-lembaga resmi seperti BAZIS yang telah dibentuk Pemerintah, maupun melalui lembaga-lembaga keuangan syari’ah, seperti; Bank dengan window syari’ah, BPR syari’ah, Koperasi Syari’ah, Baitul Mal Wattamwil, dan lain-lain. Hal ini disebabkan faktor Kepercayaan Ummat masih lemah, sehingga sangat dibutuhkan kepercayaan dalam pengelolaan ZIS ini,
Keadaan ini memang sudah diperingatkan Allah dalam QS:As-Shaad 24,
24. Daud berkata: "Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini". dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.
Memang kepercayaan ini sangat dibutuhkan bagi para pengelola ZIS sehingga haruslah orang yang jujur dalam mengemban amanah (titipan).
58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Disamping faktor kurangnya kepercayaan, potensi dana yang tidak terkumpul tersebut, disebabkan prilaku sebagian besar ummat Islam yang berkemampuan mewarisi sifat-sifat Qarun yang selalu haus akan harta, sehingga kurang peduli kepada sesama yang sangat membutuhkan dana untuk permodalan.
Dalam rukun Islam terdapat dua ibadah yang berhubungan dengan mengeluarkan harta yakni; ibadah ZIS dan ibadah Haji. Ibadah haji walaupun mengeluarkan harta, tetapi dapat langsung dinikmatinya berupa perjalanan dan ritual pelaksanaannya yang selanjutnya diakhiri dengan mendapat gelar Haji di depan namanya, sehingga ibadah ini merupakan dambaan setiap orang untuk melaksanakannya, bahkan sampai saat ini di Indonesia sudah antri terutama yang mendaftarkan diri di tahun 2010, insya Allah mendapat giliran berangkat menunaikan ibadah haji di tahun 2013. Sedangkan ibadah ZIS mengeluarkan harta untuk keperluan orang lain, sehingga ibadah ini cukup berat pelaksanaannya bagi mereka yang imannya masih belum kuat.
Lihat QS: Al Baqarah 268,
268. syaitan menjanjikan (menakut-nakuti) kamu dengan kemiskinan dan menyuruh kamu berbuat kejahatan (kikir); sedang Allah menjadikan untukmu ampunan daripada-Nya dan karunia[170]. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengatahui.
[170] Balasan yang lebih baik dari apa yang dikerjakan sewaktu di dunia.
Sedangkan bagi mereka yang beriman dan bertaqwa serta berkeyakinan, ibadah ZIS ini merupakan berdagang dengan Allah yang sangat menguntungkan baginya. QS;Al Baqarah 245,
245. siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Selanjutnya QS;Al Baqarah 261,
261. perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
[166] Pengertian menafkahkan harta di jalan Allah meliputi belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan perguruan, rumah sakit, usaha penyelidikan ilmiah dan lain-lain.
Jadi bagi mereka yang melaksanakan Zakat atau Infaq atau Shadaqah karena Allah, maka Allah gantikan kepadanya sebanyak 700 kali atau 70.000% ditambah bonus pahala (mari kita ucapkan SubhanAllah, WalhamdulIllah, WaLaailaahaillAllah, WaAllahuakbar). Misalnya ia berinfaq Rp10.000,00 maka Allah akan menggantikannya sebanyak Rp7.000.000,00. Innakala tuhliful mi’ad (sesungguhnya Allah tidak pernah mengingkari janji). Sehingga orang yang melakukan ZIS tidak akan pernah ada yang jatuh miskin, bahkan semakin bertambah-tambah hartanya.
Menafkahkan harta dijalan Allah, termasuk juga belanja untuk kepentingan jihad, pembangunan sekolah, mesjid, rumah sakit, sarana kepentingan umum, usaha permodalan syari’ah, usaha penelitian ilmiah, dan lain-lain.
Melalui tulisan ini kami menghimbau kepada kita untuk segera bangkit membantu saudara-saudara kita yang memerlukan permodalan guna meningkatkan usahanya dan memperluas kesempatan kerja serta kesempatan berusaha.
Dengan melaksanakan ibadah ZIS yang salah satunya dengan menambah pola dari penyerahan secara langsung kepada kaum dhuafa yang umumnya untuk konsumsi, juga ditingkatkan menyalurkannya melalui lembaga-lembaga keuangan syari’ah untuk keperluan produktif ummat Islam sebagai enterpreneur (mudharib) atau pengusaha yang tangguh. Salah satu ciri enterpreneur ialah dengan cara melakukan perniagaan. Lihat QS ; An Nisaa’ ayat 29.
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu[287]; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
[287] Larangan membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, karena umat merupakan suatu kesatuan.
Selanjutnya anjuran untuk kegiatan entrepreneur ialah kegiatan muamalah. Lihat QS : Al Baqarah ayat 283
283. jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[180] (oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
[180] Barang tanggungan (Collateral / Borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
Untuk mengakhiri tulisan ini agar potensi sumberdana ummat islam itu dapat direalisasikan, marilah kita pedomani QS : Al ‘Ashr ayat 1, 2, dan 3.
1. Demi masa.
2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
3. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.
Dengan mengamalkan QS : Al ‘Ashr di atas, yakni ; meningkatkan Iman dan Amal shaleh termasuk melaksanakan Zakat, infaq, shadaqah, wakaf, juga mentaati kebenaran dan menetapi kesabaran, insya Allah itulah orang-orang yang beruntung.
Semoga kita para pembaca tergerak hati untuk selalu mentaati perintah Allah dan Rasulullah SAW yang salah satunya melaksakan Zakat, infaq, dan shadaqah, baik secara langsung kepada para duafa, atau menyalurkannya melalui Badan Amil, atau badan-badan pengelola Zakat Infaq Shadaqah di sekitar kita, juga semoga kita selalu mengamalkan QS : Al ‘Ashr di atas agar kita termasuk orang-orang yang beruntung. Aamiiin ya Rabbal ‘alamin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar, tulis nama anda setelah anda mengomentari